Dra.Hj.Ngesti Yuni Suprapti

Sabtu, 18 April 2009

Pentingnya Pendaftaran Merk Sebuah Produk


Anda tentu sering memberi jajanan,baik itu di pinggir jalan yang terik, di warung yang sepoi -sepoi maupun di sebuah mini atau supermarket yang selalu dingin oleh air condesor. Ketika kita memegang sebuah produk pangan yang terbungkus dalam kantong plastik, tentu kita akan melihat, meraba, bahkan sempat berpikir, enak apa tidak ini barang bila dikonsumsi. Lain cerita apabila produk makanan itu kita tahu siapa pembuat dan ketenaran cita rasa yang sudah menjadi buah bibir, walaupun hanya dibungkus kantong biasa tanpa ada keterangan merk, label, produksi, tanggal kadaluarsa, bahkan tanpa adanya izin berdaftar pada instansi yang berwenang akan sebuah produk... kita tetap membeli dengan suka rela.

Namun di era yang serba khawatir sekarang ini, suatu produk tentulah harus mendapat pengakuan yang dibenarkan oleh suatu instansi atau badan atau lembaga yang sudah ditunjuk untuk melegalkan sebuah produk agar aman dikonsumsi tanpa rasa was-was....

Pendaftaran merk, pemberian label halal, dan nomor daftar kesehatan menjadi suatu yang harus dan wajib untuk ditampilkan pada label sebuah merk produk. Konsumen dengan aman dan dengan mudah menyebutkan sebuah produk yang keamanan penggunaan kepada pada siapa saja, ini merupakan bentuk promosi yang tanpa disadari oleh produsen sudah dapat menaikan nilai jual, baik kuantitas maupun kualitas produk berkenaan. Dan untuk produk Natuna baik pangan maupun kerajinan tangan dapat dibeli di showroom Disperindag Natuna.

  © Blogger template 'Personal Blog' by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP