Dalam pengembangan sektor industri perikanan olahan di Kabupaten Natuna perlu ditetapkan langkah-langkah sebuah rencana yang matang, mengingat Kabupaten Natuna dengan kondisi geografis yang secara nyata memiliki tantangan yang banyak memerlukan biaya, sehingga harga produk industri baik itu industri rumah tangga maupun industri yang menengah selalu kalah dalam hal penetapan harga dan lain -lain hal yang bersifat kompetitif. Dari segi mutu, produk Natuna masih bisa bersaing, karena mutu selalu dikaitkan dengan selera dan cita rasa suatu daerah. Dalam segi kemasan jelas kita kalah bersaing, faktor kemasan ini juga sangat mempengaruhi penetapan harga sebuah produk. Melihat tantangan yang seperti ini tentu kita tidak hanya berdiam diri, perlu adanya langkah-langkah yang tepat. Memang kita tidak bisa sekaligus membangun sebuah industri perikanan olahan tanpa perencanaan yang matang.
Dalam menyusun strategi pengembangan industri perikanan olahan maka harus ditetapkan hasil apa saja yang dapat diolah dari sektor perikanan olahan. Penetapan jenis pangan ini sangat penting karena berkaitan dengan kelanjutan dan konsistensi akan sebuah produk yang nantinya akan lebih fokus pengembangannya. Hal ini dapat dilakukan dengan rencana perluasan basis pasar, perluasan basis produk, peningkatan kapasitas produk pangan olahan ikan, peningkatan kualitas hasil produksi yang standar, peningkatan daya saing harga jual produk, peningkatan ketepatan waktu penyerahan hasil produksi ke pasar, peningkatan kontinuitas hasil produksi produk pangan ikan olahan dan yang paling penting adalah dukungan kelembagaan atau infrastruktur.
Perluasan basis pasar dapat dilakukan dengan menetapkan sasaran pasar yang akan dimasuki produk, target awal adalah pasar lokal, dan dilanjutkan ke pasar regional dalam skala yang lebih luas. Memasuki pasar regional yang lebih luas harus pula diikuti peningkatan kualitas hasil produksi yang standar misalnya dengan adanya sertifikat pembinaan dan sertifikat mutu. Dukungan kelembagaan atau infrastruktur dengan dibangunnya sebuah badan usaha seperti kelompok usaha bersama ( KUB ) atau koperasi.
Dalam melaksanakan rencana ini dapat dilakukan melalui tahapan-tahapan yang dituangkan dalam penyusunan program pengembangan industri. Tahapan ini bisa memakan waktu 3 sampai 5 tahun kedepan dan setiap tahunnya dapat dievaluasi dengan memperhatikan kendala-kendala yang sudah pasti akan kerap dihadapi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar